Perangi Peredaran Narkoba, Kampung Anti Narkoba di Tuban Dibentuk
Tubannews.id – Sebagai langkah untuk mencegah peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Tuban berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Sat Resnarkoba, Polres Tuban.
Salah satu langkah nyata dalam memerangi peredaran barang haram itu di Tuban, Sat Resnarkoba Polres Tuban telah membentuk dan meresmikan Kampung Anti Narkoba, Selasa (24/1/2023).
Kampung yang dideklarasikan sebagai kampung Anti Narkoba itu salah satunya berada di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Peresmian Kampung Anti Narkoba itu diikuti dengan deklarasi anti narkoba serta peresmian posko.
Keberadaan Kampung Anti Narkoba di Kota Tuban tersebut diresmikan langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya. Selain itu juga hadir Dandim 0811/Tuban, Kepala Kejaksaan Tuban, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Kepala Lapas Tuban, perwakilan BNNK Tuban, Camat Tuban Kota serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, peresmian kampung anti narkoba ini adalah bentuk komitmen bersama seluruh stakeholder maupun elemen masyarakat bahwa narkoba adalah musuh bersama.
“Maka dari itu, peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tuban harus diberantas bersama-sama,” jelas AKBP Rahman Wijaya, Kapolres Tuban didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Kapolres juga menegaskan, untuk memberantas peredaran gelap narkoba perlu adanya sinergitas dari stakeholder serta seluruh elemen masyarakat.
“Diharapkan dengan peresmian kampung anti narkoba ini kita lebih bersinergi untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” tambah Kapolres Tuban.
Sementara itu, pada tahun 2022 lalu Sat Resnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus peredaran gelap narkoba. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan pengungkapan pada tahun 2021 dengan jumlah pengungkapan sebanyak 84 kasus.(Ar)